Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi bangsa. Menurut Ir.Soekarno Pancasila sendiri adalah isi jiwa Bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila bukan hanya falsafah negara, melainkan lebih luas lagi yakni falsafah Bangsa Indonesia.
A. Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita
normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila
Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang
menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan,
berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Ketetapan bangsa Indonesia
mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18
Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan
bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara
dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia
kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai
dasar negara.
B. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat
dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para
pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang
dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Pada awal mulanya, konsep
pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi
berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di Indonesia. Pancasila
merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan ideologis di kalangan
anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno pada waktu itu yaitu
sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di
negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
Menurut Adnan Buyung Nasution,
telah terjadi perubahan fungsi pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila
yang sebenarnya dimaksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan
Indonesia. Perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsi awal
pancasila sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran
sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan oleh Soekarno menjadi ideologi
yang komprehensif integral. Ideologi Pancasila menjadi ideologi yang khas,
berbeda dengan ideologi lain.
Pernyataan Soekarno ini menjadi
jauh berkembang dan berbeda dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof.
Notonagoro. Beliau melalui interprestasi filosofis memberi status ilmiah dan
resmi tentang ideologi bagi masyarakat Indonesia. Yang pada mulanya pancasila
sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik, pancasila menjadi ideologi
yang benar-benar komprehensif. Interprestasi ini berkembang luas, masif bahkan
monolitik pada masa pemerintahan orde baru.
Pancasila dilihat dari sudut politik
merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang
disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di negara Indonesia.
Dengan diterimanya pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran
bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya,
Pancasila merupakan common platform, atau common denominator masyarakat
Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa
Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin
dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan
mempersatukan bangsa.
Banyak para pihak sepakat bahwa
pancasila sebagai ideologi negara atau bangsa merupakan kesepakatan bersama,
common platform dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia. Kesepakatan bersama
bahwa pancasila sebagai ideologi negara inilah yang harus kita pertahankan dan
tumbuh kembangkan dalam kehidupan bangsa yang plural ini.
C. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilaimaterial, nilai vital, nilai kebenaran
(kenyataan), nilaiestetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga
dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada suatu negara lain
menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, makanegara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai-nilai
Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
objektif, maksudnya adalah: Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai; Inti dari nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan; Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila
itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat
dijelaskan, karena: nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa
Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut; Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
sumber : http://pancasilaarticles.blogspot.co.id/2016/12/pacasila-sebagai-ideologi-negara.html